Rabu, 18 Mei 2011
Tim Dalam Sepakbola
Setiap tim maksimal memiliki sebelas pemain, salah satunya haruslah penjaga gawang. Kadang-kadang ada peraturan kejuaraan yang mengharuskan jumlah minimum pemain dalam sebuah tim (biasanya delapan). Sang penjaga gawang diperbolehkan untuk mengambil bola dengan tangan atau lengannya di dalam kotak penalti di depan gawangnya. Pemain lainnya dalam kedua tim dilarang untuk memegang bola dengan tangan atau lengan mereka ketika bola masih dalam permainan, namun boleh menggunakan bagian tubuh lainnya. Pengecualian terhadap peraturan ini berlaku ketika bola ditendang keluar melewati garis dan lemparan dalam dilakukan untuk mengembalikan bola ke dalam permainan. Sejumlah pemain (jumlahnya berbeda tergantung liga dan negara) dapat digantikan oleh pemain cadangan pada masa permainan. Alasan umum digantikannya seorang pemain termasuk cedera, keletihan, kekurangefektifan, perubahan taktik, atau untuk membuang sedikit waktu pada akhir sebuah pertandingan. Dalam pertandingan standar, pemain yang telah diganti tidak boleh kembali bermain dalam pertandingan tersebut.
Sejarah Sepakbola
5.000 sebelum Masehi: Sepakbola dimainkan di Cina dengan nama tsu chu. Selain untuk melatih fisik tentara, permainan ini dipertandingkan saat kaisar ulang tahun.
3.000 sebelum Masehi: Orang Jepang memainkan Kemari. (sepak bola ala Jepang)
2.500 sebelum Masehi: Orang Mesir Kuno dan Timur Tengah memainkan sepakbola sebagai bagian dari ritual keagamaan. Hanya sedikit dokumen yang mendukung hipotesis ini. Tahun Masehi: Penemuan dokumen-dokumen sepakbola di Roma dan Yunani.
100-500: Orang Romawi menyebarkan permainan harpastrum ke wilayah Eropa.
217: Tentara Inggris mulai memainkan sepakbola setelah mengalahkan tentara Roma.
600-1600: Orang Meksiko dan Amerika Tengah membuat bola dari karet. Permainan di sana merupakan gabungan dari basket, voli dan sepakbola. Abad pertengahan: Italia, Prancis dan Eropa lainnya mulai menemukan sepakbola.
1100: Permainan sepakbola di Inggris dilakukan dengan brutal tanpa aturan.
1314: Raja Edward II melarang sepakbola.
1369: Raja Edward III meneruskannya.
1500: Italia menemukan calcio dengan pemain satu tim lebih dari 27 orang. Permainannya sangat sederhana: menendang, mengoper dan menggiring bola untuk di bawa ke garis gol. Belum ada gawang.
1561: Richard Mulcaster mengadopsi calcio dari Florence ini untuk diajarkan di sekolah-sekolah dasar dan menengah di Inggris.
1572: Ratu Elizabeth I serius melarang sepakbola dan menyediakan penjara bagi rakyatnya yang memaksa bermain.
1600-an: Orang Eskimo juga mulai memainkan aqsaqtuk atau bermain bola di atas es. Sebuah legenda menyebut orang dari dua desa bermain aqsaqtuk dengan panjang lapangan mencapai 13 kilometer.
1680: Di Inggris bermain bola mendapat perlindungan dari Raja Charles II.
1820-an: Sepakbola mulai dimainkan di universitas-universitas Amerika Serikat seperti Harvard, Princenton, dan Amherst.
1830-an: Sepakbola modern mulai tumbuh. Olahraga ini dimainkan oleh para pekerja saat istirahat atau oleh anak-anak yang bermasalah di rumah atau sekolah. Kerjasama tim mulai dirumuskan.
1848: Peraturan sepakbola mulai digodok di Universitas Cambridge, Inggris.
1862: Berdiri klub Oneida di Boston, satu klub sepakbola pertama di luar Inggris.
1863: Asosiasi Sepakbola (FA) Inggris didirikan.
1871: Pertandingan pertama antar wilayah oleh FA.
1883: Empat klub Inggris setuju membentuk asosiasi klub sepakbola dunia.
1885: Pertandingan antara negara pertama di luar Inggris, antara Amerika vs Kanada.
1885: Sepakbola profesional diperkenalkan.
1886: Rapat pertama pembentukan asosiasi sepakbola dunia.
1888: Sepakbola profesional diresmikan. Wasit mengendalikan penuh pertandingan.
1888: Tendangan penalti diperkenalkan.
1904: FIFA didirikan dengan anggota Prancis, Belgia, Denmark, Belanda, Spanyol, Swiss dan Swedia.
1908: Sepakbola menjadi olahraga di Olimpiade.
1913: FIFA menjadi anggota FA Internasional.
1930: Kejuaraan Dunia pertama di Uruguay. Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) didirikan.
1938: Televisi BBC pertama kali menayangkan pertandingan sepakbola.
1958: Tayangan pertama Kejuaraan Dunia.
1966: Mulai ada tayang ulang untuk sebuah gol.
1977: Kejuaraan Dunia untuk usia di bawah 20 tahun.
1988: Kampanye fairplay.
1999: Kejuaraan pertama sepakbola perempuan.
2002: Jepang dan Korea merupakan negara pertama penyelenggara Piala Dunia di Asia.
2004: Perayaan seratus tahun FIFA.
2006: Piala Dunia 2006 di Jerman.
2010: Teknologi garis gawang di ujicoba.
3.000 sebelum Masehi: Orang Jepang memainkan Kemari. (sepak bola ala Jepang)
2.500 sebelum Masehi: Orang Mesir Kuno dan Timur Tengah memainkan sepakbola sebagai bagian dari ritual keagamaan. Hanya sedikit dokumen yang mendukung hipotesis ini. Tahun Masehi: Penemuan dokumen-dokumen sepakbola di Roma dan Yunani.
100-500: Orang Romawi menyebarkan permainan harpastrum ke wilayah Eropa.
217: Tentara Inggris mulai memainkan sepakbola setelah mengalahkan tentara Roma.
600-1600: Orang Meksiko dan Amerika Tengah membuat bola dari karet. Permainan di sana merupakan gabungan dari basket, voli dan sepakbola. Abad pertengahan: Italia, Prancis dan Eropa lainnya mulai menemukan sepakbola.
1100: Permainan sepakbola di Inggris dilakukan dengan brutal tanpa aturan.
1314: Raja Edward II melarang sepakbola.
1369: Raja Edward III meneruskannya.
1500: Italia menemukan calcio dengan pemain satu tim lebih dari 27 orang. Permainannya sangat sederhana: menendang, mengoper dan menggiring bola untuk di bawa ke garis gol. Belum ada gawang.
1561: Richard Mulcaster mengadopsi calcio dari Florence ini untuk diajarkan di sekolah-sekolah dasar dan menengah di Inggris.
1572: Ratu Elizabeth I serius melarang sepakbola dan menyediakan penjara bagi rakyatnya yang memaksa bermain.
1600-an: Orang Eskimo juga mulai memainkan aqsaqtuk atau bermain bola di atas es. Sebuah legenda menyebut orang dari dua desa bermain aqsaqtuk dengan panjang lapangan mencapai 13 kilometer.
1680: Di Inggris bermain bola mendapat perlindungan dari Raja Charles II.
1820-an: Sepakbola mulai dimainkan di universitas-universitas Amerika Serikat seperti Harvard, Princenton, dan Amherst.
1830-an: Sepakbola modern mulai tumbuh. Olahraga ini dimainkan oleh para pekerja saat istirahat atau oleh anak-anak yang bermasalah di rumah atau sekolah. Kerjasama tim mulai dirumuskan.
1848: Peraturan sepakbola mulai digodok di Universitas Cambridge, Inggris.
1862: Berdiri klub Oneida di Boston, satu klub sepakbola pertama di luar Inggris.
1863: Asosiasi Sepakbola (FA) Inggris didirikan.
1871: Pertandingan pertama antar wilayah oleh FA.
1883: Empat klub Inggris setuju membentuk asosiasi klub sepakbola dunia.
1885: Pertandingan antara negara pertama di luar Inggris, antara Amerika vs Kanada.
1885: Sepakbola profesional diperkenalkan.
1886: Rapat pertama pembentukan asosiasi sepakbola dunia.
1888: Sepakbola profesional diresmikan. Wasit mengendalikan penuh pertandingan.
1888: Tendangan penalti diperkenalkan.
1904: FIFA didirikan dengan anggota Prancis, Belgia, Denmark, Belanda, Spanyol, Swiss dan Swedia.
1908: Sepakbola menjadi olahraga di Olimpiade.
1913: FIFA menjadi anggota FA Internasional.
1930: Kejuaraan Dunia pertama di Uruguay. Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) didirikan.
1938: Televisi BBC pertama kali menayangkan pertandingan sepakbola.
1958: Tayangan pertama Kejuaraan Dunia.
1966: Mulai ada tayang ulang untuk sebuah gol.
1977: Kejuaraan Dunia untuk usia di bawah 20 tahun.
1988: Kampanye fairplay.
1999: Kejuaraan pertama sepakbola perempuan.
2002: Jepang dan Korea merupakan negara pertama penyelenggara Piala Dunia di Asia.
2004: Perayaan seratus tahun FIFA.
2006: Piala Dunia 2006 di Jerman.
2010: Teknologi garis gawang di ujicoba.
Lapangan Sepakbola
Lapangan yang digunakan biasanya adalah lapangan rumput yang berbentuk persegi empat. Dengan panjang 91.4 meter dan lebar 54.8 meter. Pada kedua sisi pendek, terdapat gawang sebesar 24 x 8 kaki, atau 7,32 x 2,44 meter.
Pembangunan Karakter Dengan Filsafat Pancasila
Pembangunan karakter bangsa merupakan gagasan besar yang dicetuskan para pendiri bangsa karena sebagai bangsa yang terdiri atas berbagai sukubangsa dengan nuansa kedaerahan yang kental, bangsa Indonesiamembutuhkan kesamaan pandangan tentang budaya dan karakter yang holistik sebagai bangsa. Hal itu sangat penting karena menyangkut kesamaan pemahaman, pandangan, dan gerak langkah untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.
Tujuan
Pembangunan karakter bangsa bertujuan untuk membina dan mengembangkan karakter warga negara sehingga mampu mewujudkan masyarakat yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berjiwa persatuan Indonesia, berjiwa kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Karakter bangsa adalah kualitas perilaku kolektif kebangsaan yang khasbaik yang tecermin dalam kesadaran, pemahaman, rasa, karsa, dan perilaku berbangsa dan bernegara sebagai hasil olah pikir, olah hati, olah rasa dan karsa, serta olah raga seseorang atau sekelompok orang.
Pembangunan Karakter Bangsa adalah upaya kolektif-sistemik suatu negara kebangsaan untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan dasar dan ideologi, konstitusi, haluan negara, serta potensi kolektifnya dalam konteks kehidupan nasional, regional, dan global yang berkeadaban untuk membentuk bangsa yang tangguh, kompetitif, berakhlak mulia, bermoral, bertoleran, bergotong royong, patriotik, dinamis, berbudaya, dan berorientasi Ipteks berdasarkanPancasila dan dijiwai oleh iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Karakter yang berlandaskan falsafah Pancasila artinya setiap aspek karakter harus dijiwai ke lima sila Pancasila secara utuh dan komprehensif yang dapat dijelaskan sebagai berikut.
1. Bangsa yang Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa
Karakter Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa seseorang tercermin antara lain hormat dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan, saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu; tidak memaksakan agama dan kepercayaannya kepada orang lain.
2. Bangsa yang Menjunjung Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Karakter kemanusiaan seseorang tercermin antara lain dalam pengakuan atas persamaan derajat,hak, dan kewajiban; saling mencintai; tenggang rasa; tidak semena-mena; terhadap orang lain; gemar melakukan kegiatan kemanusiaan; menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
3. Bangsa yang Mengedepankan Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Komitmen dan sikap yang selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan
Indonesia di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan merupakan
karakteristik pribadi bangsa Indonesia. Karakter kebangsaan seseorang tecermin dalam sikap menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan
keselamatan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan; rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
4. Bangsa yang Demokratis dan Menjunjung Tinggi Hukum dan Hak Asasi Manusia
Karakter kerakyatan seseorang tecermin dalam perilaku yang mengutamakan kepentingan masyarakat dan negara; tidak memaksakan kehendak kepada orang lain; mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
5. Bangsa yang Mengedepankan Keadilan dan Kesejahteraan
Karakter berkeadilan sosial seseorang tecermin antara lain dalam perbuatan yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
MEMBANGUN KARAKTER adalah Suatu proses atau Usaha yang dilakukan untuk membina, memperbaiki dan atau membentuk tabiat, watak, sifat kejiwaan, ahlak (budi pekerti), insan manusia (masyarakat) sehingga menunjukkan perangai dan tingkah laku yang baik berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
ciri-ciri karakter bangsa indonesia
1. Saling menghormati & saling menghargai
2. Rasa kebersamaan & tolong menolong
3. Rasa persatuan dan kesatuan sebagai suatu bangsa
4. Rasa perduli dlm kehidupan bermasyarakat, berbangsa & bernegara
5. Adanya moral, ahlak yang dilandasi oleh nilai-nilai agama
6. Adanya perilaku dlm sifat-sifat kejiwaan yang saling menghormati & saling menguntungkan
7. Adanya kelakuan dan tingkah laku yang senantiasa menggambarkan nilai-nilai agama, nilai-nilai hukum dan nilai-nilai budaya
8. Sikap dan perilaku yang menggambarkan nilai-nilai kebangsaan.
nilai-nilai yang membangun bangsa indonesia
1. Nilai Kejuangan
2. Nilai Semangat
3. Nilai Kebersamaan / Gotong royong
4. Nilai Kepedulian / Solidaritas
5. Nilai Sopan santun
6. Nilai Persatuan & Kesatuan
7. Nilai Kekeluargaan
8. Nilai Tanggung Jawab
faktor-faktor dalam membangun karakter bangsa indonesia
1. Ideologi
2. Politik
3. Ekonomi
4. Sosial Budaya
5. Agama
6. Normatif ( Hukum & Peraturan Perundangan )
7. Pendidikan
8. Lingkungan
9. Kepemimpinan
Berdasarkan riset yang dilakukan kemajuan suatu bangsa ternyata ditentukan oleh karakter dan budayanya. Karena terdapat ciri-ciri karakter dalam sebuah negara maju yaitu :
1. Hubungan dan tingkat saling percaya baik disertai nilai dan sikap positif, optimis serta saling mendukung.
2. Sistem dan etika hukum jelas dan dipatuhi.
3. kewenangan adalah bertujuan untuk melayani masyarakat ( pejabat hidup sederhana dan setara dengan rakyat).
4. Mampu bekerja keras dan memiliki sikap mulia, serta mampu memberikan rasa kebahagiaan.
5. Memiliki orientasi untuk membuat hidup terencana dalam jangka waktu yang panjang.
Belum lagi data lain menunjukkan bahwa kemajuan suatu bangsa pun ditentukan oleh inovasi dan kreativitas 45%, link atau network 25%, kemampuan teknologi 20% dan terakhir 10%. Berdasarkan data tersebut di atas maka jelaslah pendidikan karakter memiliki peran signifikan dalam menentukan kemajuan suatu bangsa.
Kita bangsa Indonesia wajib bersyukur dan bangga atas berkat rahmat Allah SWT bahwa bangsa dan negara ini diberkati dengan berbagai keunggulan potensial, terutama:
1. Keunggulan natural (alamiah): nusantara Indonesia amat luas (15 juta km2, 3 juta km2 daratan + 12 juta km2 lautan, dalam gugusan 17.584 pulau); amat subur dan nyaman iklimnya; amat kaya sumber daya alam (SDA); amat strategis posisi geopolitiknya: sebagai negara bahari (maritim, kelautan) di silang benua dan samudera sebagai transpolitik-ekonomi dan kultural postmodernisme dan masa depan.
2. Keunggulan kuantitas-kualitas manusia (SDM) sebagai rakyat dan bangsa; yang memiliki 235 juta penduduk, merupakan kekuatan besar untuk keunggulan.
3. Keunggulan sosiokultural dengan puncak nilai filsafat hidup bangsa (Pancasila) yang merupakan jatidiri nasional, jiwa bangsa, asas kerohanian negara dan sumber cita nasional sekaligus identitas dan integritas nasional.
4. Keunggulan historis; bahwa bangsa Indonesia memiliki sejarah keemasan: kejayaan negara Sriwijaya (abad VII-XI); dan kejayaan negara Majapahit (abad XIII-XVI) dengan wilayah kekuasaan kedaulatan geopolitik melebihi NKRI sekarang (dari Taiwan sampai Madagaskar).
5. Keunggulan sistem kenegaraan Pancasila sebagai negara Proklamasi 17 Agustus 1945; terjabar dalam asas konstitusional UUD 45:
a. NKRI sebagai negara berkedaulatan rakyat (demokrasi);
b. NKRI sebagai negara hukum (rechtsstaat);
c. NKRI sebagai negara bangsa (nation state);
d. NKRI sebagai negara berasas kekeluargaan (paham persatuan, wawasan nasional dan wawasan nusantara);
e. NKRI menegakkan sistem kenegaraan berdasarkan UUD Proklamasi yang memancarkan asas konstitusionalisme melalui tatanan kelembagaan dan kepemimpinan nasional dengan identitas Indonesia, dengan asas budaya dan asas moral filsafat Pancasila yang memancarkan identitas martabatnya sebagai sistem filsafat theisme-religious.
Keunggulan potensial demikian sinergis yang terpancarkan budaya dan moral Pancasila dalam mewujudkan cita-cita nasional.
Peranan Pendidikan
Berdasarkan hal di atas, sudah saatnyalah pendidikan nasional mengambil peranan penting dalam membentuk karakter bangsa. Karakter bangsa seperti yang disebutkan di awal, bisa dikembalikan seperti sedia kala dengan beberapa langkah, antara lain dengan:
1. Merubah mindset
Perubahan cara berpikir, hendaknya tidak dilakukan hanya oleh Pemerintah saja, namun juga seluruh elemen pendidikan, mulai dari Pemerintah, sekolah, guru, murid, keluarga, hingga individu-individu pribadi. Perubahan cara berpikir meliputi pemahaman tentang tujuan dan visi misi pendidikan nasional.
2. Penataan ulang konsep pendidikan
Pemerintah harus mengambil langkah-langkah strategis dalam upaya pembangunan pendidikan nasional. Pemerintah juga harus dapat menjamin bahwa seluruh anak usia sekolah dasar akan memperoleh pendidikan dasar. Konsep pendidikan ke depan berupaya menciptakan suasana belajar dan sumber belajar yang memungkinkan anak didik mencapai kesejahteraan batin dalam belajar dengan penuh kebebasan, sesuai dengan gaya belajar anak masing-masing. penciptaan suasana dan konsep pendidikan, hendaknya berhubungan dengan nilai-nilai kreativitas serta penciptaan.
3. Pemahaman tentang pilar pendidikan yang humanis
Pendidikan bukan hanya berupa transfer ilmu pengetahuan dari satu orang ke orang yang lain, tapi juga mentransformasikan nilai-nilai ke dalam jiwa, kepribadian, dan struktur kesadaran manusia itu. Hasil cetak kepribadian manusia adalah hasil dari proses transformasi pengetahuan dan pendidikan yang dilakukan secara humanis.
4. Pemahaman bahwa pendidikan adalah faktor kunci
Pendidikan menjadi kunci bagi semua hal, dengan pendidikan, manusia memiliki daya untuk membagi pengetahuan meski tidak harus berlevel-level. Namun dari pendidikanlah semua ilmu pengetahuan dapat dikuasai, dan pemahaman tentang suatu hal dapat terjadi.
Oleh karena itu, penting bahwa pemahaman pendidikan sebagai faktor kunci dipahami dengan baik, untuk membuka cakrawala berpikir dengan luas.
5. Dilakukan terprogram bersama-sama
Seluruh program pendidikan haruslah saling menunjang satu sama lain. Saling mendukung, itulah fungsi saling mengisi satu sama lain, antar program pendidikan.
6. Bergerak bersama-sama dengan semua elemen
Sebuah mobil tidak akan berjalan, bila roda-rodanya berjalan saling berlawanan arah. Ibarat roda, elemen-elemen pendidikan, pihak-pihak yang menangani persoalan pendidikan haruslah berjalan beriringan dan selaras satu lain. Pemerintah, legislatif, sekolah, guru, siswa, bahkan keluarga dan individu, harus paham dan siap bergerak bersama-sama.
Akhirnya, pendidikan mengambil peranan yang tidak pernah usai dan tidak berujung dalam rangka membangun karakter bangsa yang utuh, karena karakter bangsa itu sendiri selalu berproses menurut perkembangan dan dinamika bangsa. Karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Keberlanjutan proses ini memerlukan komitmen, konsistensi, dan waktu yang lama. Tak lupa pula, pembentukan karakter bangsa diperlukan keterlibatan seluruh komponen bangsa guna membangun Indonesia yang maju, mandiri, kuat, dan berkepribadian.
Tujuan
Pembangunan karakter bangsa bertujuan untuk membina dan mengembangkan karakter warga negara sehingga mampu mewujudkan masyarakat yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berjiwa persatuan Indonesia, berjiwa kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Karakter bangsa adalah kualitas perilaku kolektif kebangsaan yang khasbaik yang tecermin dalam kesadaran, pemahaman, rasa, karsa, dan perilaku berbangsa dan bernegara sebagai hasil olah pikir, olah hati, olah rasa dan karsa, serta olah raga seseorang atau sekelompok orang.
Pembangunan Karakter Bangsa adalah upaya kolektif-sistemik suatu negara kebangsaan untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan dasar dan ideologi, konstitusi, haluan negara, serta potensi kolektifnya dalam konteks kehidupan nasional, regional, dan global yang berkeadaban untuk membentuk bangsa yang tangguh, kompetitif, berakhlak mulia, bermoral, bertoleran, bergotong royong, patriotik, dinamis, berbudaya, dan berorientasi Ipteks berdasarkanPancasila dan dijiwai oleh iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Karakter yang berlandaskan falsafah Pancasila artinya setiap aspek karakter harus dijiwai ke lima sila Pancasila secara utuh dan komprehensif yang dapat dijelaskan sebagai berikut.
1. Bangsa yang Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa
Karakter Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa seseorang tercermin antara lain hormat dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan, saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu; tidak memaksakan agama dan kepercayaannya kepada orang lain.
2. Bangsa yang Menjunjung Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Karakter kemanusiaan seseorang tercermin antara lain dalam pengakuan atas persamaan derajat,hak, dan kewajiban; saling mencintai; tenggang rasa; tidak semena-mena; terhadap orang lain; gemar melakukan kegiatan kemanusiaan; menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
3. Bangsa yang Mengedepankan Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Komitmen dan sikap yang selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan
Indonesia di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan merupakan
karakteristik pribadi bangsa Indonesia. Karakter kebangsaan seseorang tecermin dalam sikap menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan
keselamatan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan; rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
4. Bangsa yang Demokratis dan Menjunjung Tinggi Hukum dan Hak Asasi Manusia
Karakter kerakyatan seseorang tecermin dalam perilaku yang mengutamakan kepentingan masyarakat dan negara; tidak memaksakan kehendak kepada orang lain; mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
5. Bangsa yang Mengedepankan Keadilan dan Kesejahteraan
Karakter berkeadilan sosial seseorang tecermin antara lain dalam perbuatan yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
MEMBANGUN KARAKTER adalah Suatu proses atau Usaha yang dilakukan untuk membina, memperbaiki dan atau membentuk tabiat, watak, sifat kejiwaan, ahlak (budi pekerti), insan manusia (masyarakat) sehingga menunjukkan perangai dan tingkah laku yang baik berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
ciri-ciri karakter bangsa indonesia
1. Saling menghormati & saling menghargai
2. Rasa kebersamaan & tolong menolong
3. Rasa persatuan dan kesatuan sebagai suatu bangsa
4. Rasa perduli dlm kehidupan bermasyarakat, berbangsa & bernegara
5. Adanya moral, ahlak yang dilandasi oleh nilai-nilai agama
6. Adanya perilaku dlm sifat-sifat kejiwaan yang saling menghormati & saling menguntungkan
7. Adanya kelakuan dan tingkah laku yang senantiasa menggambarkan nilai-nilai agama, nilai-nilai hukum dan nilai-nilai budaya
8. Sikap dan perilaku yang menggambarkan nilai-nilai kebangsaan.
nilai-nilai yang membangun bangsa indonesia
1. Nilai Kejuangan
2. Nilai Semangat
3. Nilai Kebersamaan / Gotong royong
4. Nilai Kepedulian / Solidaritas
5. Nilai Sopan santun
6. Nilai Persatuan & Kesatuan
7. Nilai Kekeluargaan
8. Nilai Tanggung Jawab
faktor-faktor dalam membangun karakter bangsa indonesia
1. Ideologi
2. Politik
3. Ekonomi
4. Sosial Budaya
5. Agama
6. Normatif ( Hukum & Peraturan Perundangan )
7. Pendidikan
8. Lingkungan
9. Kepemimpinan
Berdasarkan riset yang dilakukan kemajuan suatu bangsa ternyata ditentukan oleh karakter dan budayanya. Karena terdapat ciri-ciri karakter dalam sebuah negara maju yaitu :
1. Hubungan dan tingkat saling percaya baik disertai nilai dan sikap positif, optimis serta saling mendukung.
2. Sistem dan etika hukum jelas dan dipatuhi.
3. kewenangan adalah bertujuan untuk melayani masyarakat ( pejabat hidup sederhana dan setara dengan rakyat).
4. Mampu bekerja keras dan memiliki sikap mulia, serta mampu memberikan rasa kebahagiaan.
5. Memiliki orientasi untuk membuat hidup terencana dalam jangka waktu yang panjang.
Belum lagi data lain menunjukkan bahwa kemajuan suatu bangsa pun ditentukan oleh inovasi dan kreativitas 45%, link atau network 25%, kemampuan teknologi 20% dan terakhir 10%. Berdasarkan data tersebut di atas maka jelaslah pendidikan karakter memiliki peran signifikan dalam menentukan kemajuan suatu bangsa.
Kita bangsa Indonesia wajib bersyukur dan bangga atas berkat rahmat Allah SWT bahwa bangsa dan negara ini diberkati dengan berbagai keunggulan potensial, terutama:
1. Keunggulan natural (alamiah): nusantara Indonesia amat luas (15 juta km2, 3 juta km2 daratan + 12 juta km2 lautan, dalam gugusan 17.584 pulau); amat subur dan nyaman iklimnya; amat kaya sumber daya alam (SDA); amat strategis posisi geopolitiknya: sebagai negara bahari (maritim, kelautan) di silang benua dan samudera sebagai transpolitik-ekonomi dan kultural postmodernisme dan masa depan.
2. Keunggulan kuantitas-kualitas manusia (SDM) sebagai rakyat dan bangsa; yang memiliki 235 juta penduduk, merupakan kekuatan besar untuk keunggulan.
3. Keunggulan sosiokultural dengan puncak nilai filsafat hidup bangsa (Pancasila) yang merupakan jatidiri nasional, jiwa bangsa, asas kerohanian negara dan sumber cita nasional sekaligus identitas dan integritas nasional.
4. Keunggulan historis; bahwa bangsa Indonesia memiliki sejarah keemasan: kejayaan negara Sriwijaya (abad VII-XI); dan kejayaan negara Majapahit (abad XIII-XVI) dengan wilayah kekuasaan kedaulatan geopolitik melebihi NKRI sekarang (dari Taiwan sampai Madagaskar).
5. Keunggulan sistem kenegaraan Pancasila sebagai negara Proklamasi 17 Agustus 1945; terjabar dalam asas konstitusional UUD 45:
a. NKRI sebagai negara berkedaulatan rakyat (demokrasi);
b. NKRI sebagai negara hukum (rechtsstaat);
c. NKRI sebagai negara bangsa (nation state);
d. NKRI sebagai negara berasas kekeluargaan (paham persatuan, wawasan nasional dan wawasan nusantara);
e. NKRI menegakkan sistem kenegaraan berdasarkan UUD Proklamasi yang memancarkan asas konstitusionalisme melalui tatanan kelembagaan dan kepemimpinan nasional dengan identitas Indonesia, dengan asas budaya dan asas moral filsafat Pancasila yang memancarkan identitas martabatnya sebagai sistem filsafat theisme-religious.
Keunggulan potensial demikian sinergis yang terpancarkan budaya dan moral Pancasila dalam mewujudkan cita-cita nasional.
Peranan Pendidikan
Berdasarkan hal di atas, sudah saatnyalah pendidikan nasional mengambil peranan penting dalam membentuk karakter bangsa. Karakter bangsa seperti yang disebutkan di awal, bisa dikembalikan seperti sedia kala dengan beberapa langkah, antara lain dengan:
1. Merubah mindset
Perubahan cara berpikir, hendaknya tidak dilakukan hanya oleh Pemerintah saja, namun juga seluruh elemen pendidikan, mulai dari Pemerintah, sekolah, guru, murid, keluarga, hingga individu-individu pribadi. Perubahan cara berpikir meliputi pemahaman tentang tujuan dan visi misi pendidikan nasional.
2. Penataan ulang konsep pendidikan
Pemerintah harus mengambil langkah-langkah strategis dalam upaya pembangunan pendidikan nasional. Pemerintah juga harus dapat menjamin bahwa seluruh anak usia sekolah dasar akan memperoleh pendidikan dasar. Konsep pendidikan ke depan berupaya menciptakan suasana belajar dan sumber belajar yang memungkinkan anak didik mencapai kesejahteraan batin dalam belajar dengan penuh kebebasan, sesuai dengan gaya belajar anak masing-masing. penciptaan suasana dan konsep pendidikan, hendaknya berhubungan dengan nilai-nilai kreativitas serta penciptaan.
3. Pemahaman tentang pilar pendidikan yang humanis
Pendidikan bukan hanya berupa transfer ilmu pengetahuan dari satu orang ke orang yang lain, tapi juga mentransformasikan nilai-nilai ke dalam jiwa, kepribadian, dan struktur kesadaran manusia itu. Hasil cetak kepribadian manusia adalah hasil dari proses transformasi pengetahuan dan pendidikan yang dilakukan secara humanis.
4. Pemahaman bahwa pendidikan adalah faktor kunci
Pendidikan menjadi kunci bagi semua hal, dengan pendidikan, manusia memiliki daya untuk membagi pengetahuan meski tidak harus berlevel-level. Namun dari pendidikanlah semua ilmu pengetahuan dapat dikuasai, dan pemahaman tentang suatu hal dapat terjadi.
Oleh karena itu, penting bahwa pemahaman pendidikan sebagai faktor kunci dipahami dengan baik, untuk membuka cakrawala berpikir dengan luas.
5. Dilakukan terprogram bersama-sama
Seluruh program pendidikan haruslah saling menunjang satu sama lain. Saling mendukung, itulah fungsi saling mengisi satu sama lain, antar program pendidikan.
6. Bergerak bersama-sama dengan semua elemen
Sebuah mobil tidak akan berjalan, bila roda-rodanya berjalan saling berlawanan arah. Ibarat roda, elemen-elemen pendidikan, pihak-pihak yang menangani persoalan pendidikan haruslah berjalan beriringan dan selaras satu lain. Pemerintah, legislatif, sekolah, guru, siswa, bahkan keluarga dan individu, harus paham dan siap bergerak bersama-sama.
Akhirnya, pendidikan mengambil peranan yang tidak pernah usai dan tidak berujung dalam rangka membangun karakter bangsa yang utuh, karena karakter bangsa itu sendiri selalu berproses menurut perkembangan dan dinamika bangsa. Karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Keberlanjutan proses ini memerlukan komitmen, konsistensi, dan waktu yang lama. Tak lupa pula, pembentukan karakter bangsa diperlukan keterlibatan seluruh komponen bangsa guna membangun Indonesia yang maju, mandiri, kuat, dan berkepribadian.
Senin, 09 Mei 2011
Ketahanan Pangan Indonesia
PENGEMBANGAN SISTEM PRODUKSI BUAH
DI PEKARANGAN UNTUK MENDUKUNG
KETAHANAN PANGAN
1.
KONSEP KETAHANAN PAGAN
1.1. Definisi
Definisi ketahanan pangan sangat bervariasi. International Food Policy
Research Institute (IFPRI) memperkirakan terdapat sekitar 200 definisi
dan 450 indikator tentang ketahanan pangan. Beberapa definisi
ketahanan pangan yang sering diacu :
1. Bank Dunia (1986) : akses semua orang setiap saat pada pangan
yang cukup untuk hidup sehat.
2. USAID (1992) : kondisi ketika semua orang setiap saat
mempunyai akses secara fisik dan ekonomi untuk memperoleh
pangan yang cukup, aman dan bergizi sesuai dengan kebutuhan
konsumsinya untuk hidup sehat dan produktif.
3. Undang-Undang Pangan No.7 Tahun 1996 : kondisi terpenuhinya
kebutuhan pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari
tersedianya pangan secara cukup, baik dari jumlah maupun
mutunya, aman, merata dan terjangkau.
4. FAO (1997) : situasi dimana semua rumah tangga mempunyai
akses baik fisik maupun ekonomi untuk memperoleh pangan bagi
seluruh anggota keluarganya, dimana rumah tangga tidak beresiko
mengalami kehilangan kedua akses tersebut.
1.2. Aspek dan Indikator
Secara umum terdapat tiga aspek ketahanan pangan, yaitu: (1)
ketersediaan pangan (availability), (2) akses pangan (accessibility),
dan (3) pemanfaatan pangan (utility). Status gizi merupakan outcome
2
dari ketahanan pangan (Gambar 1). Ketersediaan, akses, dan
pemanfatan pangan merupakan tiga aspek yang harus dipenuhi secara
utuh. Salah satu aspek tersebut tidak dipenuhi maka suatu negara
belum dapat dikatakan mempunyai ketahanan pangan yang baik.
Indikator untuk masing-masing aspek ditampilkan pada Tabel 1.
Gambar 1. Aspek ketahanan pangan (Weingärtner, 2004)
Tabel 1. Aspek dan indikator ketahanan pangan (Purwiyatno Hariyadi, 2009)
No.
Aspek
Indikator
1.
Availability
Kuantitas( Q u a n tit y )
Kualitas( Q u a lit y )
Kontinuitas( S ta b ilit y )
Nutrisi( N u tr it i o n )
Keamanan( S a f e t y )
2.
Accessibility
Fisik( P h y s ic a l)
Ekonomi( E c o n o m ic )
Sosial( S o c ia l)
3.
Utility
kecukupan konsumsi (Intake sufficiency)
•
Availability:
ketersediaan pangan dalam jumlah yang cukup, berkualitas,
bergizi, dan aman secara teratur untuk semua orang dalam suatu
negara baik yang berasal dari produksi sendiri, impor, cadangan pangan
maupun bantuan pangan. Ketersediaan pangan ini harus mampu
mencukupi pangan yang didefinisikan sebagai jumlah kalori yang
dibutuhkan untuk hidup aktif dan sehat.
Stability
Availability
Accessibility
Utility
Nutritional
status
3
•
Accessibility:
kemudahan semua rumah tangga dan individu dengan
sumberdaya yang dimilikinya untuk memperoleh pangan yang cukup
untuk kebutuhan gizinya yang dapat diperoleh dari produksi pangannya
sendiri, pembelian ataupun melalui bantuan pangan. Akses rumah
tangga dan individu terdiri dari akses ekonomi, fisik dan sosial. Akses
ekonomi tergantung pada pendapatan, kesempatan kerja dan harga.
Akses fisik menyangkut tingkat isolasi daerah (sarana dan prasarana
distribusi), sedangkan akses sosial menyangkut tentang preferensi
pangan.
•
Utility:
yaitu penggunaan pangan untuk kebutuhan hidup sehat yang
meliputi kebutuhan energi dan gizi, air dan kesehatan lingkungan.
Efektifitas dari penyerapan pangan tergantung pada pengetahuan
rumahtangga/individu,
sanitasi dan ketersediaan air, fasilitas dan
layanan kesehatan, serta penyuluhan gizi, dan pemeliharaan balita.
•
Stability
merupakan dimensi waktu dari ketahanan pangan yang terbagi
dalam kerawanan pangan kronis (chronic food insecurity)d a n
kerawanan pangan sementara (transitory food insecurity). Kerawanan
pangan kronis adalah ketidak mampuan untuk memperoleh kebutuhan
pangan setiap saat, sedangkan kerawanan pangan sementara adalah
kerawanan pangan yang terjadi secara sementara yang diakibatkan
karena masalah kekeringan banjir, bencana, maupun konflik sosial.
•
Nutritional status
adalah outcome ketahanan pangan yang merupakan
cerminan dari kualitas hidup seseorang. Umumnya status gizi ini diukur
dengan angka harapan hidup, tingkat gizi balita, dan kematian bayi.
2.
PERAN BUAH DALAM KETAHANAN PAGAN
2.1. Nilai bizi buah
Buah adalah produk yang fancy, diperlukan dan harus ada meskipun
hanya dalam jumlah sedikit. Buah merupakan sumber nutrisi yang
penting bagi tubuh. Rendahnya konsumsi buah meningkatkan resiko
kekurangan mikro nutrisi.
4
Buah-buahan adalah sumber kalori, vitamin, mineral dan serat.
Vitamin A penting untuk kesehatan mata dan meningkatkan daya tahan
tubuh terhadap infeksi. Vitamin B berperan dalam metabolisme
makanan untuk menghasilkan energi. Vitamin C dan E berperan
sebagai antioksidan yang melindungi konsumen terhadap penyakit
kanker. Vitamin C juga dapat meningkatkan serapan Ca dan besi.
Vitamin K mendukung fungsi otot dan syaraf. Asam folat mengurangi
resiko cacat otak bayi lahir dan menjaga kesehatan jantung. Serat
pada buah (dietary fibre) membantu menghilangkan senyawa
berbahaya melalui usus dan menjaga tingkat kolesterol darah. Buah
juga dipercaya mengandung senyawa “phytochemicals” yang berperan
sebagai perlindungan terhadap serangan virus, bakteri, dan fungi.
2.2. Nilai ekonomi buah
Selain perannya secara langsung sebagai sumber gizi, buah juga
memiliki nilai ekonomi.
Permintaan terhadap buah akan terus
meningkat karena peningkatan jumlah penduduk, peningkatan
konsumsi perkapita, kesadaran akan nilai gizi, dan peningkatan
pendapatan.
Dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan, konsumsi buah dan
sayur perlu ditingkatkan sebagai substitusi pangan karbohidrat. Di
negara dengan tingkat pendapatan lebih tinggi, diversifikasi pangan
ditunjukkan oleh perubahan pola makan dari biji-bijian sebagai sumber
karbohidrat menjadi daging, telur, buah dan sayur sebagai sumber
protein, vitamin dan mineral (Gambar 2). Keripik pisang yang dicampur
dengan susu atau yoghurt, dapat menjadi menu sarapan pagi di
negara Eropa.
5
Gambar 2. Tingkat konsumsi pangan di Indonesia, Malaysia dan
Jepang (FAO, 2005)
Dalam diet masyarakat Indonesia, peran buah-buahan semakin
meningkat. Konsumsi buah-buahan per kapita meningkat dari 17,60
kg pada tahun 1978 menjadi 26,52 kg pada tahun 1988 dan sekitar
34,0 kg pada tahun 1996 (PKBT, 2004). Konsumsi buah nasional
tahun 2008 sebesar 35,52 kg/kapita/tahun. Jumlah ini masih jauh di
bawah standar FAO sebesar 75 kg/kapita/tahun (Deptan, 2009).
Dibandingkan dengan negara Asia lain yaitu Jepang dan Malaysia
(Tabel 2), konsumsi buah nasional termasuk rendah. Karena jumlah
penduduk Indonesia yang tinggi, maka dengan konsumsi buah yang
rendah, tetapi tetap dibutuhkan buah dalam jumlah yang cukup banyak
daripada Malaysia, yaitu 7.636 ribu ton, yang harus dimaknai sebagai
peluang peningkatan produksi buah nasional
Tabel 2. Tingkat konsumsi buah di Indonesia dibandingkan negara
Jepang dan Malaysia
No.
Negara
Konsumsi
perkapita
(kg/tahun)
Populasi
Kebutuhan
(ribu ton)
1. Jepang
158
127.500.000
20.145
2. Malaysia
138
23.965.000
3.307
3. Indonesia
35,52
215.000.000
7.636
Sumber : PKBT, 2008.
6
Permintaan buah nasional sebagian besar dipenuhi dari produksi dalam
negeri, dan sebagian lagi harus diimpor. Pisang merupakan buah
dengan produksi nasional tertinggi, diikuti jeruk, mangga, dan nenas
sebagai 4 komoditas produksi tertinggi nasional (Tabel 2).
Tabel 2. Produksi buah nasional tahun 2004 – 2008
Komoditi
Produksi(ton) pada tahun
2004
2005
2006
2007
2008*
Pisang
4.874.439
5.177.608
5.037.472
5.454.226
6.004.615
Jeruk
2.071.084
2.214.020
2.565.543
2.625.884
2.467.632
Mangga
1.437.665
1.412.884
1.621.997
1.818.619
2.105.085
Nenas
709.918
925.082
1.427.781
2.237.858
1.433.133
Salak
800.975
937.931
861.950
805.879
862.465
Rambutan
709.857
675.578
801.077
705.823
978.259
Durian
675.902
566.205
747.848
594.842
682.323
Nangka/
Cempedak
710.795
712.693
683.904
601.929
675.455
Pepaya
732.611
548.657
643.451
621.524
717.899
Alpukat
221.774
227.577
239.463
201.635
244.215
Lainnya
1.537.901
3.602.384
4.106.187
7.497.471
8.757.105
Total
14.406.597
14.786.599
16.171.130
16.910.586
18.241.248
Sumber : Deptan (2009), data 2008 adalah data BPS (2009); diolah.
3.
PEMANFAATAN LAHAN PEKARANGAN UNTUK PENINGKATAN
PRODUKSI BUAH
3.1. Justifikasi
Pengembangan sistem produksi buah dengan memanfaatkan lahan
pekarangan didasarkan pada beberapa pertimbangan berikut :
1. Ketersediaan lahan yang semakin sempit. Pengembangan pertanian
memiliki tantangan dalam hal ketersediaan sumberdaya lahan yang
semakin terbatas akibat persaingan yang semakin tinggi dengan
sektor non pertanian dalam pemanfaatan lahan. Belum lagi adanya
konversi lahan pertanian menjadi non pertanian menyebabkan lahan
pertanian menjadi semakin sempit. Berkurangnya lahan pertanian
karena konversi akan bersifat permanen terhadap turunnya
produksi.
7
2. Semakin terbatasnya sumber air. Air merupakan sumberdaya yang
utama dalam proses produksi pertanian. Semakin berkurangnya
ketersediaan air untuk pertanian menyebabkan upaya pertanian
menjadi tidak opimal, baik untuk pemanfaatan lahan maupun untuk
pertumbuhan dan produksi tanaman.
3. Harga sarana produksi pertanian (saprotan) semakin mahal.
Proses pertanian membutuhkan input produksi seperti bibit, pupuk,
dan pestisida yang semakin waktu semakin mahal. Tidak hanya
mahal, tetapi ketersediaan sarana produksi tersebut juga langka.
Kelangkaan saprotan memiliki dampak yang tidak permanen
terhadap penurunan produksi pertanian.
4. Sistem produksi monokultur dalam skala luas dapat menyebabkan
berkurangnya keragaman organisme yang berakitbat pada
terganggunya keseimbangan ekosistem. Hal ini memacu terjadinya
ledakan( o u tb re a k ) serangan OPT.
3.2. Strategi
a. Pemilihan Komoditas
Tidak semua komoditas buah dapat dikembangkan melalui sistem
produksi pekarangan. Pemilihan jenis tanaman buah yang tepat sangat
penting untuk menentukan keberhasilan sistem produksi ini. Selain
memiliki nilai ekonomi dan nilai gizi yang tinggi, beberapa faktor yang
perlu dipertimbangkan dalam memilih jenis buah yang akan
dikembangkan adalah :
•
Kesesuaian lahan dan agroklimat. Beberapa tanaman hanya dapat
berbuah di dataran rendah dan tidak berbuah di dataran tinggi.
•
Low input. Tanaman dengan kebutuhan input rendah agar tidak
menjadi beban, tetapi diharapkan dapat meningkatkan gizi dan
pendapatan bagi rumah tangga.
8
•
Penanganan minimal. Sistem produksi pekarangan merupakan
pekerjaan sampingan, sehingga hanya sedikit waktu yang
dicurahkan untuk pemeliharaan komoditas yang dikembangkan.
•
Masa produksi panjang. Tanaman dengan masa produksi panjang
akan lebih baik karena dapat memberikan keuntungan lebih lama.
b. Pihak yang terlibat
Peningkatan produksi buah dengan sistem pekarangan melibatkan
setidaknya tiga elemen, yaitu : rumah tangga, pemerintah dan
pemasar (Gambar 2). Dengan demikian, selain untuk pemenuhan gizi
rumah tangga, maka diharapkan pula terjadi peningkatan pendapatan
rumah tangga.
Gambar 2. Skema sistem produksi buah di pekarangan
Peran rumah tangga
Rumah tangga merupakan pelaksana kegiatan yang berperan dalam
proses produksi secara langsung. Rumah tangga tersebut sebaiknya
berkelompok sehingga memudahkan dalam pembinaan. Selain itu
dengan berkelompok, maka dapat diperoleh skala usaha minimal agar
diperoleh efisiensi usaha.
9
Efisiensi usaha dalam berkelompok dapat diperoleh dalam pembelian
saprodi, peminjaman alat dan mesin pertanian (alsintan), dan
pengolahan hasil. Saprodi dengan jumlah minimal perlu diberikan
kepada tanaman buah. Pembuatan kompos secara berkelompok dapat
juga dilakukan untuk penambahan hara organic. Saat panen raya, hasil
panen dapat diolah menjadi produk olahan skala rumah tangga, untuk
kemudian dipasarkan secara bersama yang dikoordinir oleh kelompok
tani (Dianawati dkk., 2009).
Peran kelompok tani tidak saja dalam mengkoordinir usaha produksi
dan pengolahan saja, tetapi juga dapat ditingkatkan perannya dalam
menjembatani kerjasama dengan pihak lain seperti dengan pemerintah
dan pihak pemasar/investor. Informasi dari berbagai pihak baik
teknologi maupun pasar dikoordinir oleh kelompok tani untuk kemudian
disebarluaskan kepada seluruh anggota (Dianawati dkk., 2008).
Skala kelompok tani bervariasi tergantung kondisi di lapangan. Untuk
daerah perkotaan atau pinggir perkotaan, skala usaha RW, dusun, atau
kampung sudah cukup, sedangkan untuk daerah pedesaan, skala
usaha dapat berupa satu desa atau lebih. Pemilihan komoditas
unggulan untuk diusahakan bersama dalam satu desa atau kota (one
village/city, one product) dapat meningkatkan efisiensi usaha dan
menjadi iklan pemasaran yang murah. Sebagai contoh kota Depok
sebagai kota belimbing, sehingga dikenal oleh-oleh belimbing baik
berupa belimbing segar, maupun olahannya seperti jus, kripik, atau
manisan.
Peran pemerintah
Pemerintah berkontribusi sebagai penyedia bibit dan teknologi. Bibit
yang diberikan harus varietas unggul yang sesuai dengan selera
konsumen (pasar). Diseminasi teknologi dilakukan dengan
memberdayakan penyuluh pertanian. Teknologi harus dapat menjamin
proses produksi untuk menghasilkan produk berkualitas.
10
Peran pemasar
Pemasar berperan sebagai penjamin pasar bagi produk buah yang
dihasilkan. Produk buah yang dihasilkan bisa dalam bentuk segar
maupun hasil olahan. Pemasar harus membentuk “jalur pasar baru”
yang lebih berkeadilan bagi setiap pihak yang terlibat dalam sistem
produksi tersebut.
4.
PELUANG DAN TANTANGAN
Pengembangan sistem produksi buah di pekarangan dapat mendukung
usaha ketahanan pangan. Hal ini karena terjadi pemenuhan kebutuhan
pangan rumah tangga secara cukup, berkualitas, bergizi, dan aman
secara teratur. Apabila terdapat kelebihan produksi dari rumah tangga,
hasil panen dapat dijual atau ditingkatkan nilai tambahnya dengan
pengolahan hasil panen. Kerjasama rumah tangga dalam hal ini
kelompok tani dengan pemerintah dan pemasar akan meningkatkan
pendapatan rumah tangga.
Selain berdampak sosial dalam meningkatkan hubungan silaturami
antar rumah tangga, pengembangan sistem produksi buah di
pekarangan membuat lingkungan menjadi lebih lestari dan terjaga.
Polusi udara, air, dan tanah dapat dikurangi, sehingga kesehatan
lingkungan menjadi terjaga.
Tantangan pengembangan sistem produksi buah di pekarangan adalah
bagaimana memilih komoditas unggulan, meningkatkan peran
kelompok tani, meningkatkan kerjasama antara petani, pemerintah,
dan pemasar, dan membuat kerjasama yang berkeadilan antara petani
dan pemasar.
DI PEKARANGAN UNTUK MENDUKUNG
KETAHANAN PANGAN
1.
KONSEP KETAHANAN PAGAN
1.1. Definisi
Definisi ketahanan pangan sangat bervariasi. International Food Policy
Research Institute (IFPRI) memperkirakan terdapat sekitar 200 definisi
dan 450 indikator tentang ketahanan pangan. Beberapa definisi
ketahanan pangan yang sering diacu :
1. Bank Dunia (1986) : akses semua orang setiap saat pada pangan
yang cukup untuk hidup sehat.
2. USAID (1992) : kondisi ketika semua orang setiap saat
mempunyai akses secara fisik dan ekonomi untuk memperoleh
pangan yang cukup, aman dan bergizi sesuai dengan kebutuhan
konsumsinya untuk hidup sehat dan produktif.
3. Undang-Undang Pangan No.7 Tahun 1996 : kondisi terpenuhinya
kebutuhan pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari
tersedianya pangan secara cukup, baik dari jumlah maupun
mutunya, aman, merata dan terjangkau.
4. FAO (1997) : situasi dimana semua rumah tangga mempunyai
akses baik fisik maupun ekonomi untuk memperoleh pangan bagi
seluruh anggota keluarganya, dimana rumah tangga tidak beresiko
mengalami kehilangan kedua akses tersebut.
1.2. Aspek dan Indikator
Secara umum terdapat tiga aspek ketahanan pangan, yaitu: (1)
ketersediaan pangan (availability), (2) akses pangan (accessibility),
dan (3) pemanfaatan pangan (utility). Status gizi merupakan outcome
2
dari ketahanan pangan (Gambar 1). Ketersediaan, akses, dan
pemanfatan pangan merupakan tiga aspek yang harus dipenuhi secara
utuh. Salah satu aspek tersebut tidak dipenuhi maka suatu negara
belum dapat dikatakan mempunyai ketahanan pangan yang baik.
Indikator untuk masing-masing aspek ditampilkan pada Tabel 1.
Gambar 1. Aspek ketahanan pangan (Weingärtner, 2004)
Tabel 1. Aspek dan indikator ketahanan pangan (Purwiyatno Hariyadi, 2009)
No.
Aspek
Indikator
1.
Availability
Kuantitas( Q u a n tit y )
Kualitas( Q u a lit y )
Kontinuitas( S ta b ilit y )
Nutrisi( N u tr it i o n )
Keamanan( S a f e t y )
2.
Accessibility
Fisik( P h y s ic a l)
Ekonomi( E c o n o m ic )
Sosial( S o c ia l)
3.
Utility
kecukupan konsumsi (Intake sufficiency)
•
Availability:
ketersediaan pangan dalam jumlah yang cukup, berkualitas,
bergizi, dan aman secara teratur untuk semua orang dalam suatu
negara baik yang berasal dari produksi sendiri, impor, cadangan pangan
maupun bantuan pangan. Ketersediaan pangan ini harus mampu
mencukupi pangan yang didefinisikan sebagai jumlah kalori yang
dibutuhkan untuk hidup aktif dan sehat.
Stability
Availability
Accessibility
Utility
Nutritional
status
3
•
Accessibility:
kemudahan semua rumah tangga dan individu dengan
sumberdaya yang dimilikinya untuk memperoleh pangan yang cukup
untuk kebutuhan gizinya yang dapat diperoleh dari produksi pangannya
sendiri, pembelian ataupun melalui bantuan pangan. Akses rumah
tangga dan individu terdiri dari akses ekonomi, fisik dan sosial. Akses
ekonomi tergantung pada pendapatan, kesempatan kerja dan harga.
Akses fisik menyangkut tingkat isolasi daerah (sarana dan prasarana
distribusi), sedangkan akses sosial menyangkut tentang preferensi
pangan.
•
Utility:
yaitu penggunaan pangan untuk kebutuhan hidup sehat yang
meliputi kebutuhan energi dan gizi, air dan kesehatan lingkungan.
Efektifitas dari penyerapan pangan tergantung pada pengetahuan
rumahtangga/individu,
sanitasi dan ketersediaan air, fasilitas dan
layanan kesehatan, serta penyuluhan gizi, dan pemeliharaan balita.
•
Stability
merupakan dimensi waktu dari ketahanan pangan yang terbagi
dalam kerawanan pangan kronis (chronic food insecurity)d a n
kerawanan pangan sementara (transitory food insecurity). Kerawanan
pangan kronis adalah ketidak mampuan untuk memperoleh kebutuhan
pangan setiap saat, sedangkan kerawanan pangan sementara adalah
kerawanan pangan yang terjadi secara sementara yang diakibatkan
karena masalah kekeringan banjir, bencana, maupun konflik sosial.
•
Nutritional status
adalah outcome ketahanan pangan yang merupakan
cerminan dari kualitas hidup seseorang. Umumnya status gizi ini diukur
dengan angka harapan hidup, tingkat gizi balita, dan kematian bayi.
2.
PERAN BUAH DALAM KETAHANAN PAGAN
2.1. Nilai bizi buah
Buah adalah produk yang fancy, diperlukan dan harus ada meskipun
hanya dalam jumlah sedikit. Buah merupakan sumber nutrisi yang
penting bagi tubuh. Rendahnya konsumsi buah meningkatkan resiko
kekurangan mikro nutrisi.
4
Buah-buahan adalah sumber kalori, vitamin, mineral dan serat.
Vitamin A penting untuk kesehatan mata dan meningkatkan daya tahan
tubuh terhadap infeksi. Vitamin B berperan dalam metabolisme
makanan untuk menghasilkan energi. Vitamin C dan E berperan
sebagai antioksidan yang melindungi konsumen terhadap penyakit
kanker. Vitamin C juga dapat meningkatkan serapan Ca dan besi.
Vitamin K mendukung fungsi otot dan syaraf. Asam folat mengurangi
resiko cacat otak bayi lahir dan menjaga kesehatan jantung. Serat
pada buah (dietary fibre) membantu menghilangkan senyawa
berbahaya melalui usus dan menjaga tingkat kolesterol darah. Buah
juga dipercaya mengandung senyawa “phytochemicals” yang berperan
sebagai perlindungan terhadap serangan virus, bakteri, dan fungi.
2.2. Nilai ekonomi buah
Selain perannya secara langsung sebagai sumber gizi, buah juga
memiliki nilai ekonomi.
Permintaan terhadap buah akan terus
meningkat karena peningkatan jumlah penduduk, peningkatan
konsumsi perkapita, kesadaran akan nilai gizi, dan peningkatan
pendapatan.
Dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan, konsumsi buah dan
sayur perlu ditingkatkan sebagai substitusi pangan karbohidrat. Di
negara dengan tingkat pendapatan lebih tinggi, diversifikasi pangan
ditunjukkan oleh perubahan pola makan dari biji-bijian sebagai sumber
karbohidrat menjadi daging, telur, buah dan sayur sebagai sumber
protein, vitamin dan mineral (Gambar 2). Keripik pisang yang dicampur
dengan susu atau yoghurt, dapat menjadi menu sarapan pagi di
negara Eropa.
5
Gambar 2. Tingkat konsumsi pangan di Indonesia, Malaysia dan
Jepang (FAO, 2005)
Dalam diet masyarakat Indonesia, peran buah-buahan semakin
meningkat. Konsumsi buah-buahan per kapita meningkat dari 17,60
kg pada tahun 1978 menjadi 26,52 kg pada tahun 1988 dan sekitar
34,0 kg pada tahun 1996 (PKBT, 2004). Konsumsi buah nasional
tahun 2008 sebesar 35,52 kg/kapita/tahun. Jumlah ini masih jauh di
bawah standar FAO sebesar 75 kg/kapita/tahun (Deptan, 2009).
Dibandingkan dengan negara Asia lain yaitu Jepang dan Malaysia
(Tabel 2), konsumsi buah nasional termasuk rendah. Karena jumlah
penduduk Indonesia yang tinggi, maka dengan konsumsi buah yang
rendah, tetapi tetap dibutuhkan buah dalam jumlah yang cukup banyak
daripada Malaysia, yaitu 7.636 ribu ton, yang harus dimaknai sebagai
peluang peningkatan produksi buah nasional
Tabel 2. Tingkat konsumsi buah di Indonesia dibandingkan negara
Jepang dan Malaysia
No.
Negara
Konsumsi
perkapita
(kg/tahun)
Populasi
Kebutuhan
(ribu ton)
1. Jepang
158
127.500.000
20.145
2. Malaysia
138
23.965.000
3.307
3. Indonesia
35,52
215.000.000
7.636
Sumber : PKBT, 2008.
6
Permintaan buah nasional sebagian besar dipenuhi dari produksi dalam
negeri, dan sebagian lagi harus diimpor. Pisang merupakan buah
dengan produksi nasional tertinggi, diikuti jeruk, mangga, dan nenas
sebagai 4 komoditas produksi tertinggi nasional (Tabel 2).
Tabel 2. Produksi buah nasional tahun 2004 – 2008
Komoditi
Produksi(ton) pada tahun
2004
2005
2006
2007
2008*
Pisang
4.874.439
5.177.608
5.037.472
5.454.226
6.004.615
Jeruk
2.071.084
2.214.020
2.565.543
2.625.884
2.467.632
Mangga
1.437.665
1.412.884
1.621.997
1.818.619
2.105.085
Nenas
709.918
925.082
1.427.781
2.237.858
1.433.133
Salak
800.975
937.931
861.950
805.879
862.465
Rambutan
709.857
675.578
801.077
705.823
978.259
Durian
675.902
566.205
747.848
594.842
682.323
Nangka/
Cempedak
710.795
712.693
683.904
601.929
675.455
Pepaya
732.611
548.657
643.451
621.524
717.899
Alpukat
221.774
227.577
239.463
201.635
244.215
Lainnya
1.537.901
3.602.384
4.106.187
7.497.471
8.757.105
Total
14.406.597
14.786.599
16.171.130
16.910.586
18.241.248
Sumber : Deptan (2009), data 2008 adalah data BPS (2009); diolah.
3.
PEMANFAATAN LAHAN PEKARANGAN UNTUK PENINGKATAN
PRODUKSI BUAH
3.1. Justifikasi
Pengembangan sistem produksi buah dengan memanfaatkan lahan
pekarangan didasarkan pada beberapa pertimbangan berikut :
1. Ketersediaan lahan yang semakin sempit. Pengembangan pertanian
memiliki tantangan dalam hal ketersediaan sumberdaya lahan yang
semakin terbatas akibat persaingan yang semakin tinggi dengan
sektor non pertanian dalam pemanfaatan lahan. Belum lagi adanya
konversi lahan pertanian menjadi non pertanian menyebabkan lahan
pertanian menjadi semakin sempit. Berkurangnya lahan pertanian
karena konversi akan bersifat permanen terhadap turunnya
produksi.
7
2. Semakin terbatasnya sumber air. Air merupakan sumberdaya yang
utama dalam proses produksi pertanian. Semakin berkurangnya
ketersediaan air untuk pertanian menyebabkan upaya pertanian
menjadi tidak opimal, baik untuk pemanfaatan lahan maupun untuk
pertumbuhan dan produksi tanaman.
3. Harga sarana produksi pertanian (saprotan) semakin mahal.
Proses pertanian membutuhkan input produksi seperti bibit, pupuk,
dan pestisida yang semakin waktu semakin mahal. Tidak hanya
mahal, tetapi ketersediaan sarana produksi tersebut juga langka.
Kelangkaan saprotan memiliki dampak yang tidak permanen
terhadap penurunan produksi pertanian.
4. Sistem produksi monokultur dalam skala luas dapat menyebabkan
berkurangnya keragaman organisme yang berakitbat pada
terganggunya keseimbangan ekosistem. Hal ini memacu terjadinya
ledakan( o u tb re a k ) serangan OPT.
3.2. Strategi
a. Pemilihan Komoditas
Tidak semua komoditas buah dapat dikembangkan melalui sistem
produksi pekarangan. Pemilihan jenis tanaman buah yang tepat sangat
penting untuk menentukan keberhasilan sistem produksi ini. Selain
memiliki nilai ekonomi dan nilai gizi yang tinggi, beberapa faktor yang
perlu dipertimbangkan dalam memilih jenis buah yang akan
dikembangkan adalah :
•
Kesesuaian lahan dan agroklimat. Beberapa tanaman hanya dapat
berbuah di dataran rendah dan tidak berbuah di dataran tinggi.
•
Low input. Tanaman dengan kebutuhan input rendah agar tidak
menjadi beban, tetapi diharapkan dapat meningkatkan gizi dan
pendapatan bagi rumah tangga.
8
•
Penanganan minimal. Sistem produksi pekarangan merupakan
pekerjaan sampingan, sehingga hanya sedikit waktu yang
dicurahkan untuk pemeliharaan komoditas yang dikembangkan.
•
Masa produksi panjang. Tanaman dengan masa produksi panjang
akan lebih baik karena dapat memberikan keuntungan lebih lama.
b. Pihak yang terlibat
Peningkatan produksi buah dengan sistem pekarangan melibatkan
setidaknya tiga elemen, yaitu : rumah tangga, pemerintah dan
pemasar (Gambar 2). Dengan demikian, selain untuk pemenuhan gizi
rumah tangga, maka diharapkan pula terjadi peningkatan pendapatan
rumah tangga.
Gambar 2. Skema sistem produksi buah di pekarangan
Peran rumah tangga
Rumah tangga merupakan pelaksana kegiatan yang berperan dalam
proses produksi secara langsung. Rumah tangga tersebut sebaiknya
berkelompok sehingga memudahkan dalam pembinaan. Selain itu
dengan berkelompok, maka dapat diperoleh skala usaha minimal agar
diperoleh efisiensi usaha.
9
Efisiensi usaha dalam berkelompok dapat diperoleh dalam pembelian
saprodi, peminjaman alat dan mesin pertanian (alsintan), dan
pengolahan hasil. Saprodi dengan jumlah minimal perlu diberikan
kepada tanaman buah. Pembuatan kompos secara berkelompok dapat
juga dilakukan untuk penambahan hara organic. Saat panen raya, hasil
panen dapat diolah menjadi produk olahan skala rumah tangga, untuk
kemudian dipasarkan secara bersama yang dikoordinir oleh kelompok
tani (Dianawati dkk., 2009).
Peran kelompok tani tidak saja dalam mengkoordinir usaha produksi
dan pengolahan saja, tetapi juga dapat ditingkatkan perannya dalam
menjembatani kerjasama dengan pihak lain seperti dengan pemerintah
dan pihak pemasar/investor. Informasi dari berbagai pihak baik
teknologi maupun pasar dikoordinir oleh kelompok tani untuk kemudian
disebarluaskan kepada seluruh anggota (Dianawati dkk., 2008).
Skala kelompok tani bervariasi tergantung kondisi di lapangan. Untuk
daerah perkotaan atau pinggir perkotaan, skala usaha RW, dusun, atau
kampung sudah cukup, sedangkan untuk daerah pedesaan, skala
usaha dapat berupa satu desa atau lebih. Pemilihan komoditas
unggulan untuk diusahakan bersama dalam satu desa atau kota (one
village/city, one product) dapat meningkatkan efisiensi usaha dan
menjadi iklan pemasaran yang murah. Sebagai contoh kota Depok
sebagai kota belimbing, sehingga dikenal oleh-oleh belimbing baik
berupa belimbing segar, maupun olahannya seperti jus, kripik, atau
manisan.
Peran pemerintah
Pemerintah berkontribusi sebagai penyedia bibit dan teknologi. Bibit
yang diberikan harus varietas unggul yang sesuai dengan selera
konsumen (pasar). Diseminasi teknologi dilakukan dengan
memberdayakan penyuluh pertanian. Teknologi harus dapat menjamin
proses produksi untuk menghasilkan produk berkualitas.
10
Peran pemasar
Pemasar berperan sebagai penjamin pasar bagi produk buah yang
dihasilkan. Produk buah yang dihasilkan bisa dalam bentuk segar
maupun hasil olahan. Pemasar harus membentuk “jalur pasar baru”
yang lebih berkeadilan bagi setiap pihak yang terlibat dalam sistem
produksi tersebut.
4.
PELUANG DAN TANTANGAN
Pengembangan sistem produksi buah di pekarangan dapat mendukung
usaha ketahanan pangan. Hal ini karena terjadi pemenuhan kebutuhan
pangan rumah tangga secara cukup, berkualitas, bergizi, dan aman
secara teratur. Apabila terdapat kelebihan produksi dari rumah tangga,
hasil panen dapat dijual atau ditingkatkan nilai tambahnya dengan
pengolahan hasil panen. Kerjasama rumah tangga dalam hal ini
kelompok tani dengan pemerintah dan pemasar akan meningkatkan
pendapatan rumah tangga.
Selain berdampak sosial dalam meningkatkan hubungan silaturami
antar rumah tangga, pengembangan sistem produksi buah di
pekarangan membuat lingkungan menjadi lebih lestari dan terjaga.
Polusi udara, air, dan tanah dapat dikurangi, sehingga kesehatan
lingkungan menjadi terjaga.
Tantangan pengembangan sistem produksi buah di pekarangan adalah
bagaimana memilih komoditas unggulan, meningkatkan peran
kelompok tani, meningkatkan kerjasama antara petani, pemerintah,
dan pemasar, dan membuat kerjasama yang berkeadilan antara petani
dan pemasar.
Selasa, 05 April 2011
makalah Demokrasi di Indonesia
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
1.2 Identifikasi Masalah
Dalam pelaksanaanya, banyak sekali penyimpangan terhadap nilai-nilai demokrasi baik itu dalam kehidupan sehari-hari di keluarga maupun masyarakat.
Permasalahn yang muncul diantaranya yaitu:
- Belum tegaknya supermasi hukum.
- Kurangnya partisipasi masyarakat dalam kehidupan bermasnyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Pelanggaran terhadap hak-hak orang lain.
- Tidak adanya kehidupan berpartisipasi dalam kehidupan bersama (musyawarah untuk mencapai mufakat).
Untuk mengeliminasi masalah-masalah yang ada, maka makalah ini akan memaparkan pentingnya budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari. Untuk itu, penulis menyusun makalah ini dengan judul “BUDAYA DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI”.
1.3 Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah :
1. Memaparkan masalah-masalah yang timbul yang diakibatkan penyimpangan dari nilai-nilai demokrasi dalam kehidupa sehari-hari.
2. Memaparkan sejumlah sumber hukum yang menjadi landasan demokrasi
3. Memaparkan contoh nyata penerapan budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari.
1.4 Batasan Masalah
Karena banyaknya permasalahan-permasalahan yang timbul, maka makalah ini hanya akan membahas tentang pentingnya budanya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari baik itu dalam keluarga maupun masyarakat, berbangsa dan bernegara.
1.5 Sistematika Penulisan
Agar makalah ini dapat dipahami pembaca, maka penulis membuat sistematika penulisan makalah sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
Pendahuluan berisikan latar belakang mengenai pengertian demokrasi, identifikasi masalah yang ditimbulkan oleh pelanggara terhadap nilai-nilai demokrasi, tujuan dibuatnya makalah, pembatasan masalah, dan sistematika penulisan.
BAB II TEORI BUDAYA DEMOKRASI
Teori Budanya Demokrasi berisikan pengertian demokrasi, landasan-landasan demokrasi, sejarah perkembangan demokrasi dan penerapan budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari.
BAB III KESIMPULAN dan SARAN
Kesimpulan dan saran merupakan bab terakhir yang berisikan kesimpulan dari keseluruhan pembahasan serta saran-saran.
BAB II
TEORI BUDAYA DEMOKRASI
2.1 Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
2.1.1 Menurut Internasional Commision of Jurits
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyar dimana kekuasaan tertinggi ditangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah rakyat.
2.1.2 Menurut Lincoln
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people).
2.1.3 Menurut C.F Strong
Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.
2.2 Landasan-landasan Demokrasi
2.2.1 Pembukaan UUD 1945
1. Alinea pertama
Kemerdekaan ialah hak segala bangsa.
2. Alinea kedua
Mengantarkan rakyat Indonesia kepintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
3. Alinea ketiga
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan dan kebangsaaan yang bebas.
4. Alinea keempat
Melindungi segenap bangsa.
2.2.2 Batang Tubuh UUD 1945
1. Pasal 1 ayat 2
Kedaulatan adalah ditangan rakyat.
2. Pasal 2
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
3. Pasal 6
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
4. Pasal 24 dan Pasal 25
Peradilan yang merdeka.
5. Pasal 27 ayat 1
Persamaan kedudukan di dalam hukum.
6. Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
2.2.3 Lain-lain
1. Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi
2. UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM
2.3 Sejarah dan Perkembangan Demokrasi
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
Penerapan Budaya Demokrasi Dalam Kehidupan Sehari-hari
Di Lingkungan Keluarga
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan keluarga dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
- Kesediaan untuk menerima kehadiran sanak saudara;
- Menghargai pendapat anggota keluarga lainya;
- Senantiasa musyawarah untuk pembagian kerja;
- Terbuka terhadap suatu masalah yang dihadapi bersama.
Di Lingkungan Masyarakat
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
- Bersedia mengakui kesalahan yang telah dibuatnya;
- Kesediaan hidup bersama dengan warga masyarakat tanpa diskriminasi;
- Menghormati pendapat orang lain yang berbeda dengannya;
- Menyelesaikan masalah dengan mengutamakan kompromi;
- Tidak terasa benar atau menang sendiri dalam berbicara dengan warga lain.
Di Lingkungan Sekolah
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan sekolah dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
- Bersedia bergaul dengan teman sekolah tanpa membeda-bedakan;
- Menerima teman-teman yang berbeda latar belakang budaya, ras dan agama;
- Menghargai pendapat teman meskipun pendapat itu berbeda dengan kita;
- Mengutamakan musyawarah, membuat kesepakatan untuk menyelesaikan masalah;
- Sikap anti kekerasan.
Di Lingkungan Kehidupan Bernegara
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan kehidupan bernegara dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
- Besedia menerima kesalahan atau kekalahan secara dewasa dan ikhlas;
- Kesediaan para pemimpin untuk senantiasa mendengar dan menghargai pendapat warganya;
- Memiliki kejujuran dan integritas;
- Memiliki rasa malu dan bertanggung jawab kepada publik;
- Menghargai hak-hak kaum minoritas;
- Menghargai perbedaan yang ada pada rakyat;
- Mengutamakan musyawarah untuk kesepakatan berrsama untuk menyelesaikan masalah-masalah kenegaraan.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Dari pengalaman masa lalu bangsa kita, kelihatan bahwa demokrasi belum membudaya. Kita memang telah menganut demokrsai dan bahkan telah di praktekan baik dalam keluarga, masyarakat, maupun dalam kehidupan bebangsa dan bernegara. Akan tetapi, kita belum membudanyakannya.
Membudaya berarti telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging. Mengatakan “Demokrasi telah menjadi budaya” berarti penghayatan nilai-nilai demokrasi telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging di antara warga negara. Dengan kata lain, demokrasi telah menjadi bagian yang tidak dapat dipisah-pisahkan dari kehidupanya. Seluruh kehidupanya diwarnai oleh nilai-nilai demokrasi.
Namun, itu belum terjadi. Di media massa kita sering mendengar betapa sering warga negara, bahkan pemerintah itu sendiri, melanggar nilai-nilai demokrasi. Orang-orang kurang menghargai kebabasan orang lain, kurang menghargai perbedaan, supremasi hukum kurang ditegakan, kesamaan kurang di praktekan, partisipasi warga negara atau orang perorang baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan pilitik belum maksimal, musyawarah kurang dipakai sebagai cara untuk merencanakan suatu program atau mengatasi suatu masalah bersama, dan seterusnya. Bahkan dalam keluarga dan masyarakat kita sendiri, nilai-nilai demokrasi itu kurang di praktekan.
Saran
Mewujudkan budaya demokrasi memang tidak mudah. Perlu ada usaha dari semua warga negara. Yang paling utama, tentu saja, adalah:
1. Adanya niat untuk memahami nilai-nilai demokrasi.
2. Mempraktekanya secara terus menerus, atau membiasakannya.
Memahami nilai-nilai demokrasi memerlukan pemberlajaran, yaitu belajar dari pengalaman negara-negara yang telah mewujudkan budaya demokrasi dengan lebih baik dibandingkan kita. Dalam usaha mempraktekan budaya demokrasi, kita kadang-kadang mengalami kegagalan disana-sini, tetapi itu tidak mengendurkan niat kita untuk terus berusaha memperbaikinya dari hari kehari. Suatu hari nanti, kita berharap bahwa demokrasi telah benar-benar membudaya di tanah air kita, baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
1.2 Identifikasi Masalah
Dalam pelaksanaanya, banyak sekali penyimpangan terhadap nilai-nilai demokrasi baik itu dalam kehidupan sehari-hari di keluarga maupun masyarakat.
Permasalahn yang muncul diantaranya yaitu:
- Belum tegaknya supermasi hukum.
- Kurangnya partisipasi masyarakat dalam kehidupan bermasnyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Pelanggaran terhadap hak-hak orang lain.
- Tidak adanya kehidupan berpartisipasi dalam kehidupan bersama (musyawarah untuk mencapai mufakat).
Untuk mengeliminasi masalah-masalah yang ada, maka makalah ini akan memaparkan pentingnya budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari. Untuk itu, penulis menyusun makalah ini dengan judul “BUDAYA DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI”.
1.3 Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah :
1. Memaparkan masalah-masalah yang timbul yang diakibatkan penyimpangan dari nilai-nilai demokrasi dalam kehidupa sehari-hari.
2. Memaparkan sejumlah sumber hukum yang menjadi landasan demokrasi
3. Memaparkan contoh nyata penerapan budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari.
1.4 Batasan Masalah
Karena banyaknya permasalahan-permasalahan yang timbul, maka makalah ini hanya akan membahas tentang pentingnya budanya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari baik itu dalam keluarga maupun masyarakat, berbangsa dan bernegara.
1.5 Sistematika Penulisan
Agar makalah ini dapat dipahami pembaca, maka penulis membuat sistematika penulisan makalah sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
Pendahuluan berisikan latar belakang mengenai pengertian demokrasi, identifikasi masalah yang ditimbulkan oleh pelanggara terhadap nilai-nilai demokrasi, tujuan dibuatnya makalah, pembatasan masalah, dan sistematika penulisan.
BAB II TEORI BUDAYA DEMOKRASI
Teori Budanya Demokrasi berisikan pengertian demokrasi, landasan-landasan demokrasi, sejarah perkembangan demokrasi dan penerapan budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari.
BAB III KESIMPULAN dan SARAN
Kesimpulan dan saran merupakan bab terakhir yang berisikan kesimpulan dari keseluruhan pembahasan serta saran-saran.
BAB II
TEORI BUDAYA DEMOKRASI
2.1 Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
2.1.1 Menurut Internasional Commision of Jurits
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyar dimana kekuasaan tertinggi ditangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah rakyat.
2.1.2 Menurut Lincoln
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people).
2.1.3 Menurut C.F Strong
Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.
2.2 Landasan-landasan Demokrasi
2.2.1 Pembukaan UUD 1945
1. Alinea pertama
Kemerdekaan ialah hak segala bangsa.
2. Alinea kedua
Mengantarkan rakyat Indonesia kepintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
3. Alinea ketiga
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan dan kebangsaaan yang bebas.
4. Alinea keempat
Melindungi segenap bangsa.
2.2.2 Batang Tubuh UUD 1945
1. Pasal 1 ayat 2
Kedaulatan adalah ditangan rakyat.
2. Pasal 2
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
3. Pasal 6
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
4. Pasal 24 dan Pasal 25
Peradilan yang merdeka.
5. Pasal 27 ayat 1
Persamaan kedudukan di dalam hukum.
6. Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
2.2.3 Lain-lain
1. Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi
2. UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM
2.3 Sejarah dan Perkembangan Demokrasi
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
Penerapan Budaya Demokrasi Dalam Kehidupan Sehari-hari
Di Lingkungan Keluarga
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan keluarga dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
- Kesediaan untuk menerima kehadiran sanak saudara;
- Menghargai pendapat anggota keluarga lainya;
- Senantiasa musyawarah untuk pembagian kerja;
- Terbuka terhadap suatu masalah yang dihadapi bersama.
Di Lingkungan Masyarakat
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
- Bersedia mengakui kesalahan yang telah dibuatnya;
- Kesediaan hidup bersama dengan warga masyarakat tanpa diskriminasi;
- Menghormati pendapat orang lain yang berbeda dengannya;
- Menyelesaikan masalah dengan mengutamakan kompromi;
- Tidak terasa benar atau menang sendiri dalam berbicara dengan warga lain.
Di Lingkungan Sekolah
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan sekolah dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
- Bersedia bergaul dengan teman sekolah tanpa membeda-bedakan;
- Menerima teman-teman yang berbeda latar belakang budaya, ras dan agama;
- Menghargai pendapat teman meskipun pendapat itu berbeda dengan kita;
- Mengutamakan musyawarah, membuat kesepakatan untuk menyelesaikan masalah;
- Sikap anti kekerasan.
Di Lingkungan Kehidupan Bernegara
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan kehidupan bernegara dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
- Besedia menerima kesalahan atau kekalahan secara dewasa dan ikhlas;
- Kesediaan para pemimpin untuk senantiasa mendengar dan menghargai pendapat warganya;
- Memiliki kejujuran dan integritas;
- Memiliki rasa malu dan bertanggung jawab kepada publik;
- Menghargai hak-hak kaum minoritas;
- Menghargai perbedaan yang ada pada rakyat;
- Mengutamakan musyawarah untuk kesepakatan berrsama untuk menyelesaikan masalah-masalah kenegaraan.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Dari pengalaman masa lalu bangsa kita, kelihatan bahwa demokrasi belum membudaya. Kita memang telah menganut demokrsai dan bahkan telah di praktekan baik dalam keluarga, masyarakat, maupun dalam kehidupan bebangsa dan bernegara. Akan tetapi, kita belum membudanyakannya.
Membudaya berarti telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging. Mengatakan “Demokrasi telah menjadi budaya” berarti penghayatan nilai-nilai demokrasi telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging di antara warga negara. Dengan kata lain, demokrasi telah menjadi bagian yang tidak dapat dipisah-pisahkan dari kehidupanya. Seluruh kehidupanya diwarnai oleh nilai-nilai demokrasi.
Namun, itu belum terjadi. Di media massa kita sering mendengar betapa sering warga negara, bahkan pemerintah itu sendiri, melanggar nilai-nilai demokrasi. Orang-orang kurang menghargai kebabasan orang lain, kurang menghargai perbedaan, supremasi hukum kurang ditegakan, kesamaan kurang di praktekan, partisipasi warga negara atau orang perorang baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan pilitik belum maksimal, musyawarah kurang dipakai sebagai cara untuk merencanakan suatu program atau mengatasi suatu masalah bersama, dan seterusnya. Bahkan dalam keluarga dan masyarakat kita sendiri, nilai-nilai demokrasi itu kurang di praktekan.
Saran
Mewujudkan budaya demokrasi memang tidak mudah. Perlu ada usaha dari semua warga negara. Yang paling utama, tentu saja, adalah:
1. Adanya niat untuk memahami nilai-nilai demokrasi.
2. Mempraktekanya secara terus menerus, atau membiasakannya.
Memahami nilai-nilai demokrasi memerlukan pemberlajaran, yaitu belajar dari pengalaman negara-negara yang telah mewujudkan budaya demokrasi dengan lebih baik dibandingkan kita. Dalam usaha mempraktekan budaya demokrasi, kita kadang-kadang mengalami kegagalan disana-sini, tetapi itu tidak mengendurkan niat kita untuk terus berusaha memperbaikinya dari hari kehari. Suatu hari nanti, kita berharap bahwa demokrasi telah benar-benar membudaya di tanah air kita, baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Selasa, 22 Februari 2011
Makalah UUD 1945 pasal 26
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Hak asasi manusia adalah sesuatu yang diberikan oleh Tuhan dari sejak lahir. Hak merupakan sesuatu yang layak di terima oleh setiap manusia. Seperti mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak memeluk agama, dan hak untuk mendapat pengajaran. Hak selalu beriringan dengan kewajiban-kewajiban, ini merupakan sesuatu yang harus kita lakukan bagi bangsa, negara, dan kehidupan sosial.
1.2 Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis akan membahas masalah-masalah sebagai berikut :
1.2.1 Pengertian Hak dan Kewajiban
1.2.2 Pemahaman Hak dan Kewajiban
1.2.3 hak dan kewajiban dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30
1.3 Batasan Masalah
Dalam makalah ini penulis hanya akan membahas Pemahaman hak dan kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30.
dimana isi pasal itu adalah sebagai berikut :
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undangsebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
2.2 Pemahaman Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban ini adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Sudah sangat jelas bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.
Akan tetapi, hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat. Para pejabat dan pemerintah hanya mengobar janji manis kepada rakyat untuk mendapatkan haknya. Akan tetapi, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya.
Olek karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mebcerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.
Mari kita katakan pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Mari kita menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
2.3 Isi pasal Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30.
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undangsebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Meskipun hak asasi manusia sangat dijunjung tinggi di negara Indonesia terutama dalam 6 aspek, yaitu pribadi, politik, hukum, ekonomi, peradilan, dan sosial budaya, akan tetapi kita harus tetap ingat bahwa ada batasan atau aturan hukum yang harus kita patuhi serta wajib saling menghormati dan menghargai hak antar individu.
2. Saran
Hukum yang berlaku tetap berlaku akan tetapi kita juga harus tetap memperjuangkan dan mempertahankan hak kita, jangan sampai orang lain menginjak-injak hak diri kita. Ingat bahwa setiap individu mempunyai hak yang sama.
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Hak asasi manusia adalah sesuatu yang diberikan oleh Tuhan dari sejak lahir. Hak merupakan sesuatu yang layak di terima oleh setiap manusia. Seperti mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak memeluk agama, dan hak untuk mendapat pengajaran. Hak selalu beriringan dengan kewajiban-kewajiban, ini merupakan sesuatu yang harus kita lakukan bagi bangsa, negara, dan kehidupan sosial.
1.2 Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis akan membahas masalah-masalah sebagai berikut :
1.2.1 Pengertian Hak dan Kewajiban
1.2.2 Pemahaman Hak dan Kewajiban
1.2.3 hak dan kewajiban dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30
1.3 Batasan Masalah
Dalam makalah ini penulis hanya akan membahas Pemahaman hak dan kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30.
dimana isi pasal itu adalah sebagai berikut :
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undangsebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
2.2 Pemahaman Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban ini adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Sudah sangat jelas bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.
Akan tetapi, hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat. Para pejabat dan pemerintah hanya mengobar janji manis kepada rakyat untuk mendapatkan haknya. Akan tetapi, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya.
Olek karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mebcerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.
Mari kita katakan pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Mari kita menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
2.3 Isi pasal Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30.
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undangsebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Meskipun hak asasi manusia sangat dijunjung tinggi di negara Indonesia terutama dalam 6 aspek, yaitu pribadi, politik, hukum, ekonomi, peradilan, dan sosial budaya, akan tetapi kita harus tetap ingat bahwa ada batasan atau aturan hukum yang harus kita patuhi serta wajib saling menghormati dan menghargai hak antar individu.
2. Saran
Hukum yang berlaku tetap berlaku akan tetapi kita juga harus tetap memperjuangkan dan mempertahankan hak kita, jangan sampai orang lain menginjak-injak hak diri kita. Ingat bahwa setiap individu mempunyai hak yang sama.
Langganan:
Postingan (Atom)