BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Hak asasi manusia adalah sesuatu yang diberikan oleh Tuhan dari sejak lahir. Hak merupakan sesuatu yang layak di terima oleh setiap manusia. Seperti mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak memeluk agama, dan hak untuk mendapat pengajaran. Hak selalu beriringan dengan kewajiban-kewajiban, ini merupakan sesuatu yang harus kita lakukan bagi bangsa, negara, dan kehidupan sosial.
1.2 Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis akan membahas masalah-masalah sebagai berikut :
1.2.1 Pengertian Hak dan Kewajiban
1.2.2 Pemahaman Hak dan Kewajiban
1.2.3 hak dan kewajiban dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30
1.3 Batasan Masalah
Dalam makalah ini penulis hanya akan membahas Pemahaman hak dan kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30.
dimana isi pasal itu adalah sebagai berikut :
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undangsebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
2.2 Pemahaman Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban ini adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Sudah sangat jelas bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.
Akan tetapi, hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat. Para pejabat dan pemerintah hanya mengobar janji manis kepada rakyat untuk mendapatkan haknya. Akan tetapi, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya.
Olek karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mebcerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.
Mari kita katakan pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Mari kita menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
2.3 Isi pasal Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30.
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undangsebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Meskipun hak asasi manusia sangat dijunjung tinggi di negara Indonesia terutama dalam 6 aspek, yaitu pribadi, politik, hukum, ekonomi, peradilan, dan sosial budaya, akan tetapi kita harus tetap ingat bahwa ada batasan atau aturan hukum yang harus kita patuhi serta wajib saling menghormati dan menghargai hak antar individu.
2. Saran
Hukum yang berlaku tetap berlaku akan tetapi kita juga harus tetap memperjuangkan dan mempertahankan hak kita, jangan sampai orang lain menginjak-injak hak diri kita. Ingat bahwa setiap individu mempunyai hak yang sama.
Selasa, 22 Februari 2011
Senin, 08 November 2010
tugas softskill 1
tugas softskill 1..
Permasalahan
1. Suatu perusahaan manufaktur baru akan membangun suatu system informasi computer. Apakah anda akan mengusulkan bahwa sebaiknya mereka mulai dengan sistem informasi akuntansi ataukah dengan suatu sistem yang membantu menempatkan pesanan-pesanan bahan mentah keperluan perusahaan.
Solusi
Menurut saya lebih baik perusahaan tersebut memulai sistem informasi komputernya dengan sistem informasi akuntansi, karena sistem informasi akuntansi mempunyai manfaat :
Ø Menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu sehingga dapat melakukan aktivitas utama pada value chain secara efektif dan efisien.
Ø Meningkatkan kualitas dan mengurangi biaya produk dan jasa yang dihasilkan.
Ø Meningkatkan efisiensi.
Ø Meningkatkan kemampuan dalam pengambilan keputusan.
Ø Meningkatkan sharing knowledge.
Ø menambah efisiensi kerja pada bagian keuangan.
dan karena perusahaannya baru, dengan menggunakan SIA, bagian SIA memproyeksikan perkiraan biaya dan perkiraan pendapatan yang berhubungan dengan pembuatan produk perusahaan.
Permasalahan
1. Suatu perusahaan manufaktur baru akan membangun suatu system informasi computer. Apakah anda akan mengusulkan bahwa sebaiknya mereka mulai dengan sistem informasi akuntansi ataukah dengan suatu sistem yang membantu menempatkan pesanan-pesanan bahan mentah keperluan perusahaan.
Solusi
Menurut saya lebih baik perusahaan tersebut memulai sistem informasi komputernya dengan sistem informasi akuntansi, karena sistem informasi akuntansi mempunyai manfaat :
Ø Menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu sehingga dapat melakukan aktivitas utama pada value chain secara efektif dan efisien.
Ø Meningkatkan kualitas dan mengurangi biaya produk dan jasa yang dihasilkan.
Ø Meningkatkan efisiensi.
Ø Meningkatkan kemampuan dalam pengambilan keputusan.
Ø Meningkatkan sharing knowledge.
Ø menambah efisiensi kerja pada bagian keuangan.
dan karena perusahaannya baru, dengan menggunakan SIA, bagian SIA memproyeksikan perkiraan biaya dan perkiraan pendapatan yang berhubungan dengan pembuatan produk perusahaan.
tugas 2 sim 1
Tugas 2 softskill..
Permasalahan
- Suatu perusahaan mie mempunyai sistem pengolahan transaksi untuk inventaris, pengiriman, penagihan dan perhitungan, penerimaan. Sistem-sistem tersebut terpisah satu sama lain dan data dimasukkan ke sistem-sistem tersebut pada area perusahaan yang terpisah oleh petugas-petugas yang berbeda. Ada usul baru, agar sistem-sistem tersebut dikelola bersama dan masukkan-masukkan data pada satu sistem dapat digunakan bersama secara otomatis oleh sistem-sistem lain. Jelaskan mengapa cara tersebut diusulkan, dan apakah anda melihat kerugian sistem yang sedang berjalan.
Solusi’A..
Karena menurut saya, cara yang diusulkan tersebut lebih efektif dan efesien. Karena sistem terhubung satu sama lain, jadi bila ada bagian lain yang membutuhkan data dari bagian yang lainnya, bagian tersebut bisa lebih mudah mendapatkan data-datanya dan juga bisa lebih cepat disbanding yang sistemnya terpisah-pisah.
Saya juga melihat adanya kerugian pada sistem yang lama, baik dari segi financial maupun waktu. Dari segi financial sistem yang lama memiliki banyak sistem yang tidak terhubung dan dikelola oleh banyak petugas. Sedangkan sistem yang baru bisa terhubung satu sama lain dan jumlah petugas yang mengelolanya pun bisa di minimalisir jumlahnya. Untuk waktu, Karena tidak terhubung maka penggunaan data antar bagian jadi memakan waktu yang lebih lama, disbanding dengan sistem yang terhubung.
Permasalahan
- Suatu perusahaan mie mempunyai sistem pengolahan transaksi untuk inventaris, pengiriman, penagihan dan perhitungan, penerimaan. Sistem-sistem tersebut terpisah satu sama lain dan data dimasukkan ke sistem-sistem tersebut pada area perusahaan yang terpisah oleh petugas-petugas yang berbeda. Ada usul baru, agar sistem-sistem tersebut dikelola bersama dan masukkan-masukkan data pada satu sistem dapat digunakan bersama secara otomatis oleh sistem-sistem lain. Jelaskan mengapa cara tersebut diusulkan, dan apakah anda melihat kerugian sistem yang sedang berjalan.
Solusi’A..
Karena menurut saya, cara yang diusulkan tersebut lebih efektif dan efesien. Karena sistem terhubung satu sama lain, jadi bila ada bagian lain yang membutuhkan data dari bagian yang lainnya, bagian tersebut bisa lebih mudah mendapatkan data-datanya dan juga bisa lebih cepat disbanding yang sistemnya terpisah-pisah.
Saya juga melihat adanya kerugian pada sistem yang lama, baik dari segi financial maupun waktu. Dari segi financial sistem yang lama memiliki banyak sistem yang tidak terhubung dan dikelola oleh banyak petugas. Sedangkan sistem yang baru bisa terhubung satu sama lain dan jumlah petugas yang mengelolanya pun bisa di minimalisir jumlahnya. Untuk waktu, Karena tidak terhubung maka penggunaan data antar bagian jadi memakan waktu yang lebih lama, disbanding dengan sistem yang terhubung.
Langganan:
Postingan (Atom)